TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Baca: Ini Alasan Eggi Sudjana Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Polisi Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca: Soal Rencana Unjuk Rasa Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Politikus PAN: Jangan Tekan KPU
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.
Bantah Makar
Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, mengatakan bahwa pernyataan " people power" yang pernah ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tidak berkaitan dengan kegiatan makar.
Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.
"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait "people power" harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Eggi mengatakan, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.
Menurut dia, aksi "people power" tidak melanggar aturan konstitusi karena kebebasan berpendapat setiap warga negara diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.
" People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi saat ini yang disebut pemilu curang. Kecurangan itu telah saya upayakan selesaikan ke Bawaslu RI tetapi tidak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat atau people power," ujar Eggi.
Baca: Kapolri: People Power untuk Gulingkan Pemerintah adalah Makar, Terancam Pidana!
Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di grup WhatsApp yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Diperiksa Senin Lalu
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan ratusan pertanyaan kepada caleg PAN, Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pertanyaan penyidik masih belum rampung dan berkembang. Namun dirinya enggan merinci materi pertanyaan penyidik kepada Eggi.
"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan, tapi belum berkembang," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu.
Pemeriksaan terhadap Eggi rencananya dilanjutkan pada Jumat (3/5/2019).
Argo beralasan penundaan pemeriksaan Eggi karena dirinya menjalani pemeriksaan dokter.
"Dilanjutkan rencana Jumat. Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawi lah," tutur Argo