TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PAN, Eggi Sudjana, menanggapi penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Eggi menanggapi penetapan tersangka tersebut dengan candaan.
Menurut Eggi, seruan people power tidak mengandung unsur makar, baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.
"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.
Baca: Jokowi Harus Reshuffle Kabinet Jika Ada Menteri Jadi Tersangka
"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.