Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana menanggapi status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Eggi Sudjana dijerat kasus makar oleh pihak kepolisian.
Menikapi hal tersebut, Eggi Sudjana menyebut polisi telah melanggar prosedural hukum pidana dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya saya langsung ditangkap, namanya makar,” kata Eggi Sudjana di sela-sela aksi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Beri Tanggapan hingga Komentar Mahfud MD dan Sandiaga
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, ada tiga kategori untuk menuduh seseorang berbuat makar.
Hal itu tertuang dalam pasal 104, 106 dan 107 KUHP.
“Intinya 104 itu adalah membunuh Presiden dan Wakil Presiden, pasal 106 itu adalah menggerakan daerah seluruhnya atau sebagian, yang ke (pasal) 107 adalah menggulingkan pemerintahan yang sah. Mana elemen itu saya lakukan, tidak ada,” ungkap Eggi.
Eggi Sudjana pun pun membantah jika dirinya disebut makar.
Baca: Kawat Berduri Sudah Dipasang di Depan Gedung KPU Menjelang Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana
Sebab, ia menuntut Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi dalam statusnya sebagai capres.
Jadi hal itu tidak bisa disebut makar.
“Kalau capres hukumnya sama dengan kita setiap orang berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali,” jelas Eggi.
Diketahui, Eggi ditetapkan tersangka atas pernyataan people power yang dianggap makar.
Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN
Pernyataan people power disampaikan Eggi saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pendukung Jokowi-Ma’ruf, Suriyanto ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi akan diperiksa dengan status tersangka pada Senin (13/5/2019) untuk kasus tersebut.
2 pendukung Prabowo
urang dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Keduanya adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Bachtiar Nasir dan Eggi juga merupakan pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda.
Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Kasus Bachtiar Nasir
Selasa (7/5/2019) lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) namun yang bersangkuta tidak hadir.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus Eggi Sudjana
Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.
Bachtiar Nasir Pernah Diperiksa
Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.
Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.