TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, berharap para saksi yang dihadirkan mampu meringankan dakwaan terhadap kasusnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan Ratna menghadirkan tiga orang saksi meringankan, antara lain seorang psikiater dan dua orang saksi ahli.
"Ya harapannya meringankan," ujar Ratna, ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dalam sidang sebelumnya, JPU sempat menyebut saksi yang dihadirkan justru memberatkan bagi terdakwa.
Ratna pun mengaku tidak tahu apakah saksi kali ini akan meringankan dakwaannya atau justru memberatkan.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu meminta awak media menunggu keputusan hakim, lantaran hal tersebut keputusan dari hakim.
"(Apakah sekarang saksi akan memberatkan?) Ya nggak tahu. Kita lihat saja. Yang memutuskan kan juga hakim," tukas Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.