Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.
CCTV yang viral itu menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.
Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019).
Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut diduga dipicu rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.
Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan"