Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto prihatin dengan penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir oleh kepolisian.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Prabowo yakin Bachatiar Nasir tidak terlibat atau terkait dengan kasus tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengkaji kembali penetapan tersangkanya itu.
"Secara garis besar kami prihatin dan terus himbau pihak berwenangn untuk teliti kembali mengkaji kembali, kami nyatakan keyakinan kami bahwa UBN tidak salah sama sekali," kata Prabowo di Kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).
Baca: Marah Saat Tahu Putrinya Kirim Foto Organ Intim ke Sang Pacar Via WA, Orangtua Lapor Polisi
Prabowo menduga penetapan tersangka Bachtiar Nasir berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama ke tiga di Bogor beberapa waktu lalu.
Baca: Ini Alasan Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Setelah Lebaran
Baca: Kepala Desa di Jambi Tertangkap Basah Tidur Tanpa Busana dengan Janda, Warga Gelar Sidang Adat
Baca: Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Kalimantan Barat Terungkap Setelah Ibu Korban Intai Rumah Pelaku
Prabowo merasa prihatin banyak orang-orang di lingkarannya yang ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil kepolisian. Mulai dari Ahmad Dhani, Egi Sudjana, Kivlan Zein, dan lainnya.
Menurut Prabowo langkah yang diambil kepolisian tersebut justru akan menambah ketegangan di mayarakat.
"Jadi hal-hal seperti ini akan menambah ketegangan, yang kita ingin suasana yang damai. Pergantian pemimpin itu jangan dibikin tegang. Yang kita pikirkan adalah kebaikan seluruh rakyat," pungkansya.
Baca: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Prabowo: Kami Anggap Ini Upaya Kriminalisasi Terhadap Ulama
Sebelumnya, Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.