Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia turut mengomentari dibentuknya Tim Hukum Nasional Kemenko Polhukam.
Dalam keterangan persnya, Amnesty International Indonesia meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Wiranto mengurungkan rencana pembentukan tim hukum nasional.
Dengan pembentukan tim khusus yang bertugas mengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum, Amnesty International Indonesia merasa pemerintah sudah antikritik.
Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Ferdinand Hutahaean: Kita Jangan Menambah Lawan
Upaya pengawasan tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah dan lebih jauh berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia.
"Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitaspenjara di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis (9/5/2019).
Usman Hamid menilai keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Baca: Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS di Oktober 2019, Guru Honorer Diprioritaskan
“Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April," ungkap Usman Hamid.
"Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” ucapnya lagi.
Usman Hamid melanjutkan dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk yakni akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial.
Sementara itu, keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau Presiden.
“Secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh. Tapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri. Perlu diingat hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan.” tegas Usman Hamid.
Menkopolhukam Wiranto lewat sambungan telepon kepada Amnesty International Indonesia menjelaskan bahwa tim yang dibentuk oleh Kemenko Polhukkam bukanlah sebuah badan baru, melainkan sebatas tim asistensi yang terdiri dari beberapa akademisi.
Jadi pembentukan tim tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik seperti era Orde Baru.
Menanggapi pernyataan tersebut, Usman menyatakan pihaknya mengapresiasi penjelasan yang diberikan Menko Polhukam terkait rencana tersebut.
Namun dia tetap merasa keberadaan tim tersebut tidak diperlukan, karena malah bertumpang tindih dengan kewenangan penegak hukum yang ada.