"Bisa. Memenuhi atau tidak, saya kurang tahu karena tidak mengikuti kasusnya dari awal dan perkembangannya. Tapi, secara formil, bisa saja terdapat TPPU-nya," kata Ganjar menambahkan.
Sedangkan alasan Kepolisian RI menjerat Bachtiar Nasir dengan TPPU karena mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain.
Dana umat dan dana masyarakat itu diperuntukkan untuk kegiatan lain bukan untuk bantuan.
"Pengalihan kekayaan adalah cara melakukan pencucian uang. Bukan tindak pidana asal," kata Ganjar.
Meski Kepolisian RI telah memaparkan proses hukum dan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Bachtiar Nasir, selalu saja muncul tudingan akan kriminalisasi.
Bahkan Prabowo Subianto ikut mengipasi tudingan tentang “kriminalisasi ulama” terhadap Bahctiar Nasir.
Khusus penggunaan istilah “kriminalisasi”, menurut Ganjar sudah dijelaskan sebelumnya sebagai upaya meluruskan istilah tersebut.
Lalu, mengapa kubu Prabowo masih saja mempersoalkannya dan bahkan menempuh jalan di luar koridor hukum?
"Saya tidak punya kapasitas dan kompetensi untuk menjawab ini," tutup Ganjar.