TRIBUNNEWSWIKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Nama Lembaga: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Spesifikasi:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KPU tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang disebut dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral. Bebas dari pengaruh dari berbagai pihak dan tidak mendukung pasangan calon manapun dalam Pemilu.
Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu
Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Rencana Demo Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu
Alamat: Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310
Maps: https://goo.gl/maps/87y5CpU2tj8hs56Q9
Kontak: 021- 31937223 , Fax. 021-3157759, info@kpu.go.id
Situs: https://kpu.go.id/
Akun Facebook: @KPURepublikindonesia
Akun Twitter: @KPU_ID
Akun Instagram: @kpu_ri