News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Adya Rosyada Yonas
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam Maklumat Wakil Presiden, agenda untuk memilih anggota Dewan Konstituante tidak dicantumkan.

Tidak terlaksananya Pemilu Januari 1946 disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:

1.       Ketidaksiapan pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilu. Saat itu perangkat perundang-undangan guna mengatur penyelenggaraan Pemilu belum tersedia

2.       Rendahnya stabilitas keamanan akibat konflik internal antar kekuatan politik

3.       Sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif

4.       Keadaan Indonesia yang masih terlibat peperangan dengan asing

UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu menjadi indikasi kuat keinginan pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu.

Dalam UU No 12/1949 dijelaskan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung).

Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf.

Sehingga dikhawatirkan apabila dilaksanakan pemilihan secara langsung akan banyak terjadi distorsi.

Pada 1950, saat Mohammad Natsir menjabat sebagai Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya.

Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi.

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum dilanjutkan ke parlemen.  

Yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen.

Setelah Natsir lengser dari jabatannya, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo.

Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pembahasan ini baru selesai dibahas pada masa pemeriontahan Wilopo pada 1953.

Kemudian terbentuk UU No 7 Tahun 1953 tentang Pemilu, yang akhirnya menjadi paying hukum Pemilu 1955. Pemilu 1955 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Dengan ini, UU No 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah menjadi UU No 12 Tahun 1942 tidak berlaku lagi.

Pemilu 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pemilu 1955 dilakukan dengan tujuan memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.

Baca: 129 PPLN Rampung direkapitulasi, KPU Pastikan Tak Ada Satu Suarapun Bergeser

Baca: KPU Kejar Tenggat Rekapitulasi Pemilu 2019 (1)

Sumber:

https://kpu.go.id/

https://diy.kpu.go.id/web/tentang-kpu-diy/

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini