Respon Imigrasi Batam
Surat pencegahan yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap Kivlan Zen yang melarang bepergian ke luar negeri sudah diterima pihak Imigrasi Batam.
Hal itu disampaikan Humas Imigrasi Batam, Irwanto saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (10/05/2019) malam.
"Ya kita sudah dapat surat pencekalannya. Kita tegaskan, siapapun yang sudah mendapat surat pencegahan tidak akan bisa keluar negeri," ujar Irwanto.
Disampaikannya, selama surat pencegahan tersebut belum dicabut, pihak imigrasi tidak akan memberikan izin keluar negeri baik melalui udara maupun laut.
"Tapi kalau yang bersangkutan menggunakan jalur tidak resmi, kita tidak tahu. Yang jelas tidak akan bisa keluar negeri melalui jalur resmi kalau ada surat pencegahan," ujarnya.
BPN Soal Pencekalan Kivlan Zen
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen.
Andre mengatakan bahwa pencekalan terhadap Kivlan Zen menguatkan dugaan bahwa siapapun yang berani melawan atau mengkritik pemerintah akan berurusan dengan hukum.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," katanya saat dihubungi, Jumat, (10/5/2019).
Selain itu menurut Andre proses hukum yang menimpa Kivlan Zen menguatkan sinyalemen bahwa mereka yang bersebrangan dengan pemerintah maka akan diproses hukum dengan cepat.
"Kivlan kan merupakan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai. Siapa yang melawan pemerintah beresiko untuk dicekal dan lainnya," katanya.
Sebaliknya kasus hukum yang menyerang oposisi, misalnya menghina Capres Prabowo Subianto seakan jalan di tempat.
Meskipun demikian pihaknya menurut Andre, menghormati proses hukum terhadap Kivlan. Ia berharap proses hukum terhadap Kivlan bukan didasarkan pada kepentingan politik