TRIBUNNEWS.COM - Terjerat kasus dugaan makar, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen dicegah pergi ke luar negeri.
Kivlan Zen diduga berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.
Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi dari Tribunnews.com dan TribunBatam mengenai kasus Kivlan Zen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri.
Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
Diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam