GridPop.id - Seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Ancaman itu sempat viral di media sosial.
Namun, polisi berhasil menangkap pria tersebut di sebuah perumahan di Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). HALAMAN SELANJUTNYA>>
BERITA REKOMENDASI