News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

ICW Sebut Bukti Kasus BLBI Sudah Cukup Jelas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurnia Ramadhana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK diminta fokus menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Apalagi, bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut cukup kuat.

"KPK harus fokus diri ke BLBI bukti sudah cukup jelas," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Menurut Kurnia, bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BLBI ini sudah gamblang dibeberkan jaksa ataupun saksi pada persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: Rekapitulasi Nasional untuk Kalimantan Selatan: Prabowo-Sandi Unggul 646.224 Suara Atas Jokowi-Maruf

ICW yakin pelaku dalam praktik rasuah ini tidak berdiri sendiri.

"Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu (pelaku), pasti ada pihak pihak lain," katanya.

Kurnia mengingatkan ada rentan waktu yang membatasi penyelesaian sebuah perkara.

Untuk itu, komisi antirasuah harus segera merampungkan penyelidikan dan menjerat nama-nama yang kerap disebut terlibat.

Baca: Rekapitulasi Tingkat Nasional: Ini Perolehan Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di 6 Provinsi

"Itu seharusnya modal yang kuat menetapkan menaikan status peyidikan sebagai tersangka orang-orang itu," katanya.

VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

KPK tengah melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang lebih dulu menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Informasinya, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca: Respons TKN Sikapi Ditangkapnya Pria yang Mengancam Presiden Jokowi

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru megakorupsi tersebut.

Dalam putusan Syafruddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Didesak tuntaskan kasus BLBI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Desakan itu disampaikan untuk memperingati tahun putusan pra peradilan Bank Century dan 10 tahun putusan pra pradilan BLBI Sjamsul Nursalim,

"Jadi, prinsipnya kami memanjatkan doa untuk bisa dan menganugerahkan karunia kepada KPK untuk menuntaskan perkara Century maupun BLBI," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di depan Gedung KPK, Rabu (3/4/2019).

Pada 10 April 2018 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan pra peradilan terkait kasus korupsi Bank Century yang diajukan MAKI terhadap KPK.

Putusan nomor PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018 memerintahkan agar menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca: Ini Rahasia Carry dan Mega Carry Pick Up Rajai Penjualan Kendaraan Niaga Ringan di Indonesia

Sementara, pada 2008, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Hakim tunggal Haswandi menyatakan SP3 yang terbit pada 13 Juli 2004 itu tidak sah.

Kejaksaan Agung diperintahkan melanjutkan kembali penyidikan kasus BLBI dengan tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim itu.

Baca: Ekspor Mobil CBU Toyota Naik 4 Persen, SUV Fortuner Masih Jadi Kontributor Terbanyak

"Kami kan peringatan yang pertama putusan pra peradilan Century tidak terasa sudah 1 tahun tepatnya tanggal 10 April besok. Yang, kedua juga ternyata kami pernah menang pra peradilan BLBI sudah 10 tahun yang lalu lawan Jaksa Agung. Tetapi, sekarang ditangani KPK juga," kata Boyamin.

Untuk itu, pihaknya meminta KPK agar segera mengambil langkah hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

"Kami mendesak, sudah dua kali kami peringatan (kasus Century) ini. Satu bulan dulu dan ini satu tahun. BLBI lebih lama lagi, dimaknai kepada KPK segera menuntaskan ini. Kami tidak hanya mendesak sambil juga memanjatkan doa," tambahnya.

Acara peringatan 1 tahun putusan pra peradilan Century dan 10 tahun putusan pra pradilan BLBI Sjamsul Nursalim yang diselenggarakan MAKI di depan gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019) pagi diisi dengan pembacaan Surat Yasin dan doa oleh santri dan anak yatim-piatu Masjid Al-Anshor, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng kepada perwakilan polisi dan perwakilan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini