Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi mengatakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH yang menjaga wilayah perbatasan RI-PNG menangkap seorang tokoh Tentara Revolusi West Papua (TRWP).
Tokoh TRWP ini diamankan beserta tujuh orang simpatisan saat melewati pos penjagaan Pos Kotis Satgas Yonif PR 328/DGH, Minggu (12/5/2019).
Hal tersebut disampaikan Aidi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Senin (13/5/2019).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan bahwa penangkapan bermula saat rombongan Simpatisan TRWP tersebut melintasi Pos penjagaan Satgas.
Baca: Kata Robert Rene Alberts Atas Internal Game Persib: Tak Pentingkan Hasil, Ada Progres Luar Biasa
Baca: Meski Telah Meninggal Dunia, Dylan Sahara Raih 6019 Suara, Ifan Seventeen: Jadi Dewan di Surga
Baca: Mantan Kusir Mengabdi Merawat Pengidap Gangguan Jiwa
Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari
Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari
Baca: Waspadai Penurunan Neraca Pembayaran
“Mereka datang dari arah PNG menuju Jayapura, dan saat akan melewati pos penjagaan dilakukan protap pemeriksaan rutin oleh Danru jaga provost, Sertu Iwan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah kartu identitas anggota TRWP di dalam tas,” kata Erwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Pos Kotis Satgas diketahui bahwa seorang simpatisan TRWP merupakan tokoh penting dari TRWP berpangkat Mayor Jendral.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut petugas banyak menemukan dokumen-dokumen kegiatan dari organisasi ini yang dilakukan di PNG seperti KTA TRWP, laptop yang berisi video kegiatan TRWP serta dokumen tertulis lainnya.
Data tersebut kemudian akan didalami petugas dengan berkoordinasi kepada satuan atas untuk ditindaklanjuti.
“Delapan simpatisan tersebut dipimpin oleh MW (50 Th) sebagai pimpinan rombongan ini, kemudian YT (40 Th), MW (27 Th), EW (49 Th), HT (40 Th), FW (46 Th) dan BU (46 Th). MW (50 Th) ini mengenali semua pejabat-pejabat dari organisasi mereka,” kata Erwin.
Erwin kemudian mengarahkan para simpatisan TRWP tersebut agar kembali kepada NKRI karena apa yang mereka lakukan selama ini salah.
“Kami berikan pemahaman bahwa Papua adalah bagian Indonesia, dan Pemerintah sudah berupaya untuk memajukan Papua,” kata Erwin.
Atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasi Mayor Jenderal TNI Yosuha Pandit Sembiring, Saat ini seluruh tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polda Papua untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.