Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Diketahui, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan kasus makar dan berita bohong.
Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen keluar sekira pukul 15.30 WIB atau setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya dicecar sekira 26 pertanyaan.
Ia juga menyinggung perihal perlakuan baik penyidik kepada kliennya.
Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf
"Sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan 1 lagi tentang menghasut," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Ia juga mengatakan kliennya tidak memiliki upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam laporan polisinya.
Pihaknya menegaskan hanya melakukan protes dan berunjuk rasa.
Di sisi lain, Pitra mengultimatum agar Jalaludin selaku pelapor untuk mencabut laporan polisi terhadap kliennya.
Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar
Apabila tidak, ia menyebut pihaknya akan mem-blow up laporan polisi terhadap Jalaludin.
"Jadi kan tadi sudah tegas saya minta agar saudara Jalaludin sampai besok pagi mencabut laporan polisinya, kalau memang tidak ini akan kita blow up juga laporan polisi kita terhadap Jalaludin," kata dia.
Pitra juga berharap para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat menilai bahwa perkara ini tidak memiliki unsur makar lantaran kliennya memang tidak melakukannya.
Baca: Soal Bukti Laporan Kecurangan, Kivlan: Ada Foto Paslon 01 Bagi Duit
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan," kata dia.
"Karena mereka paham unsur makar itu apa saja dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," tambah Pitra.
Beberkan jasa
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.
Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI dituduh melakukan makar.
Kivlan pun bercerita mengenai jasanya kepada negara Indonesia saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.
"Saya ini adalah TNI, saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini, saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
"Saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.
Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, Kivlan melihat saat ini kebebasan untuk berpendapat di muka umum justru berkurang.
Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar
Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.
"Karena memberikan pendapat disini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," tutur Kivlan.
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.