News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Sekjen KONI Sebut Dirinya Sebagai Korban dari Bobroknya Sistem Kemenpora

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Ending Fuad Hamidy, membacakan nota pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Ending menyebut dirinya dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy merupakan korban dari buruknya sistem pengelolaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Ini pukulan yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Karena awalnya agar turut mengabdi bagi olahraga harus berakhir tragis akibat boboroknya sistem Kemenpora," kata Ending, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca: Ke Komnas HAM dan Kompolnas, 2 Tersangka Salah Tangkap Kasus Mayat Dalam Karung Minta Dibebaskan

Dia menjelaskan, posisi sebagai petinggi KONI ibarat 'buah simalakama' untuk mewujudkan terlaksananya pelatihan atlet, pelatih, dan wasit untuk event olahraga.

Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, dia dipaksakan untuk memberikan fee sesuai permintaan dari asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Upaya ini dilakukan agar pemberian dana tidak mengalami hambatan.

Baca: Kaesang Pangarep Iri Anak Sulung Jokowi Bisa Foto Bareng Dirly Idol, Gibran Rakabuming: Siapa Kamu?

"Inilah yang dibuat dalam daftar Miftahul Ulum dan fakta menerangkan sudah terealisasi fee tersebut. Tidak mungkin memberi kalau tidak diminta dan hibah jangan dipotong, karena KONI kurang pendanaan," ungkapnya.

Atas perbuatan memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dan pihak lainnya, Ending dituntut hukuman empat tahun penjara.

Dia menilai, tuntutan itu mengejutkan.

Baca: Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang

Padahal, dia sudah memberikan keterangan secara jelas mengenai dugaan ketidakterlibatan di kasus tersebut.

Karena itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar memberikan putusan secara adil.

Dia meyakini hakim akan memutuskan secara adil.

"Saya sungguh berharap apa yang terjadi di diri saya pelajaran berharga cukup jadi yang pertama dan terakhir untuk menjadi fenomena panjang generasi mendatang," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini