Permintaan dan pemberian uang itu menurut Supriyono masih pada 2018.
Dia menjelaskan, pada akhir 2017 diperintahkan Mulyana dan Chandra untuk memberikan bantuan anggaran operasional bagi Ulum sebesar Rp 1 miliar.
Baca: Janda Ditipu Kenalannya di Facebook, Setelah Hubungan Intim, Mobil Honda Brio Dibawa Kabur
"Menurut Pak Mulyana, saya dan Pak Chandra disuruh bantu operasional Ulum, dia (Ulum,-red) minta Pak Mul (Mulyana,-red) kasih Rp400 juta-Rp500 juta, tapi Pak Chandra mengatakan Rp1 miliar saja, tapi saat itu saya hanya ada Rp400 juta dan selang beberapa hari saya sampaikan ke Pak Ulum saya kasih uang itu," ungkapnya.
Supriyono memberikan uang itu pada malam hari di Kemenpora kepada Ulum.
Proses serah terima uang dilakukan di masjid Kemenpora sekitar pukul 22.00 WIB
"Saya serahkan uangnya ke Pak Ulum saat kantor sudah tutup," ungkapnya.
Dia menjelaskan, uang Rp 400 juta itu juga bukan berasal dari Kemenpora melainkan dari kas KONI.
Setelah memberikan uang, dia mengaku, melaporkan kepada Mulyana.
Supriyono mengaku tidak mengetahui apakah Imam Nahrawi tahu mengenai penerimaan uang tersebut.
"Menteri saya tidak tahu karena saya hanya komunikasi paling tinggi dengan Pak Deputi," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana menerima suap Rp 400 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.