Tindakannya ini dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Sementara itu, sang bibi, MS menuturkan detik-detik penangkapan keponakannya.
MS mengaku, dia sempat heran saat keponakannya datang untuk menginap pada Sabtu (11/5/2019) malam.
Pasalnya, HS jarang datang sebelumnya.
"Emang enggak pernah ke sini. Baru kali semalem itu ke sini. Makanya saya sampai bilang, kok tumben sih. Itu sekitar jam 09.30 WIB malem," kata MS, Minggu.
"Dia dateng sama bapaknya," tambah MS.
Dia bercerita, pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman.
Mereka menanyakan HS.
Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.
"Jam 08.00 WIB-an. Ada intel Polda nanyaain, ada HS? Saya bilang 'ada', saya mah enggak nutup-nutupin."
"Itu urusan dia, saya enggak tahu apa-apa. (Lalu mereka) ngobrol dulu di dalem, saya enggak ikut campur, saya enggak tahu urusannya, langsung dibawa."
"Katanya mobil polisi udah dari subuh. Polisi ada 5 mobil," katanya.