TRIBUNNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga.
Peribahasa ini sepertinya pas disematkan pada HS (25), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, HS kini terancam dipecat dari pekerjaannya.
Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan dikirim pada Senin (13/5/2019).
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini."
"Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.
Baca: Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya, Jokowi: Ini kan Bulan Puasa, yang Sabar
Baca: Ini Klarifikasi Guru SD di Sukabumi yang Dituding Sebagai Perekam Pemuda Ancam Penggal Jokowi
Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!
HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadan.
HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.
"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.
Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS.
Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.
Sebelumnya, HS ditangkap di rumah sang bibi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.