News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Berhenti, Kasus Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Ternyata Berkasnya Sudah di Kejaksaan Tinggi

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah remaja yang diduga menghina dan menantng Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat video.

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial HS (25) berhasil dibekuk oleh polisi terkait videonya yang viral gegara mengancam akan memenggal kepala presidenIndonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (12/5/2019).

HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala PresidenRepublik Indonesia saat ini, Jokowi.

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa HS bisa dikenakan pasal makar.

Pengenaan pasal ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara.

Hal tersebut disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulis Argo Yuwono.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Baca Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini