"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Dahnil beranggapan jika kasus tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
Beberapa kasus serupa, dinilai Dahnil, tidak mendapat penyelesaian yang baik dari pihak berwajib.
"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.
Baca: Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku
Baca: Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Bikin Hendropriyono Sedih: Kasihan Orang Tua
Juru bicara BPN lainnya, Andre Rosiade, meminta pihak kepolisian untuk menelusuri pernyataan pelaku.
Andre mengaku jika pernyataan HS merupakan suatu pelanggaran.
Namun, ia meminta kepada polisi konteks pernyataan tersebut serius atau sebatas guyonan.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Andre juga kembali membuka kasus seorang pemuda yang dulu juga sempat mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Dinilai Andre, kasus yang menimpa kedua orang tersebut tidak jauh berbeda.
Ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Andre juga meminta presiden memaafkan kesalahan HS apabila konteks pernyataan tersebut sebuah candaan.
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
Dalam kasus ini HS mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Miftah)