Kalla mengatakan tak ada yang melarang seseorang jika ingin menjadi oposisi di era demokrasi sekarang.
"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai undang-undang, UUD juga boleh berpendapat. Jadi, diperiksa bukan karena oposisinya. Jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian," ujar Kalla.
"Dan tidak ada hubungan dengan oposisi. Tapi karena tidak sesuai hukum," lanjut Kalla.
Karena itu, Kalla mengatakan tim hukum nasional yang dibentuk pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang kepada pihak oposisi.
Ia mengatakan tim tersebut sekadar penasehat bagi penegak hukum dalam menganalisa perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Ya tentu ini sebagai penasehat saja, lembaga yang dibentuk oleh Pak Kemenko Polhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan, itu hanya memberi masukan kepada Menko Polhukam, dan kepads kepolisian," ujar Kalla.
"Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli, menilai," lanjut dia. (tribun network/fahdi/kompas.com)