TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus politisi PAN Eggi Sudjana mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan 'People Power'.
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi membawa saksi ahli bernama Amirullah Hidayat yang diakuinya merupakan relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014.
"Saya mau ngomong sebentar ya, ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya saksi fakta ini dulu dia pendukung Jokowi yang menggerakan people power," ujar Eggi setiba di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Eggi, keterangan Amirullah sangatlah penting untuk menjadi pertimbangan penyidik.
Baca: Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?
Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
Amirullah mengungkapkan, pada masa Pilpers 2014, kubu capes Jokowi juga pernah mengancam bakal ada people power jika ada kecurangan.
Namun, saat itu tidak ada pihaknya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"2014 saya itu relawan Jokowi, menjelang Pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power. Nah, itu semua tahu pada saat itu Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) tahu, pada saat dia masih Kapolda Papua," ungkap Amirullah.
"Pada saat itu wacana jelas, apabila Jokowi dikalahkan people power kenapa 2014 kita tidak diproses? Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya. Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people poewer," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar pada 8 Mei 2019.
Penetapan tersangka terkait seruan 'people power' oleh Eggi Sudjana di hadapan pendukung capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Orasi tersebut terjadi tidak lama setelah pemungutan suara pada 17 April 2019 dan terkait adanya hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Video orasi Eggi yang dinilai mengajak people power dan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut berdasarkan pelaporan dari caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.