News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Begini Kronologisnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)

Menurut Argo Yuwono, hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya.

"Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," ucapnya.

Argo Yuwono menjelaskan, pelapor dalam kasus Eggi Sudjana tak hanya satu.

"Jadi begini. pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga, misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silakan saja," terangnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.

Hal ini sesuai pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah Saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," ungkap Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," bebernya.

"Kemudian penyidik pada Hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi," tambahnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Argo Yuwono, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli, serta barang bukti yang ada.

Gelar perkara tersebut akhirnya menyimpulkan saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersangka, kata Argo Yuwono, penyidik membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana, dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) kemarin.

Karenanya, kata dia, dari semua proses itu, penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini