TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kabar yang mengatakan bahwa pihaknya menangkap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Argo membeberkan berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.
Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.
Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap.
Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa oleh penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo.
Argo mengungkapkan penahanan terhadap Eggi merupakan wewenang dari penyidik.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Pemintaan Eggi Sudjana
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.
"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) kemarin.
"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujar Eddi dilansir Warta Kota.