TRIBUNNEWS.COM - Kasus tersangka HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi kini sudah ditangani polisi.
Tersangka HS (25) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
HS terancam pasal makar akibat ulahnya saat demo di Bawaslu pekan lalu.
"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>