Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi soal politisi PAN Eggi Sudjana yang berstatus tersangka kasus dugaan makar dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Tsamara menyarakan, agar Eggi punya hak untuk mengajukan praperadilan dibanding berbicara hal diluar konteks dan merasa dikriminalisasi.
"Pak Eggi kan punya banyak jalur melawan itu. Misalnya praperadilan, apakah betul itu karet atau betul ada bukti-bukti polisi yang memenuhi. Menurut saya, sangat bagus beliau bawa ke praperadilan untuk melihat polisi punya bukti cukup enggak," kata Tsamara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Meski begitu, Tsamara juga tidak bisa menyimpulkan apakah undang-undang tentang makar bisa dikategorikan sebagai pasal karet.
Baca: Biasa Disajikan Saat Bulan Ramadan, 7 Fakta Menarik Kurma yang Bermanfaat Bagi Kesehatan
Baca: Prabowo akan Tolak Hasil Pemilu, Kubu Jokowi: Harusnya Malu kepada Rakyat
Baca: 8 Cara untuk Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2019
Namun, Tsamara menyebut, Eggi bisa menguji hal tersebut di praperadilan.
"Tempuh saja jalur hukum yang bisa diperjuangkan, yang bisa dilakukan dia dengan haknya sebagai warga negara," ungkap Tsamara.
Lebih lanjut, Tsamara mengingatkan banyak pihak yang percaya akan independensi polisi dalam melakukan proses hukum.
"Karena menurut saya apa pun yang terjadi kami harus di jalur konstitusional. Ikuti saja jalur hukum," jelasnya.
Dikabarkan, Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa (14/5/2019).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eggy menjalani pemeriksaan selama 13 jam, sejak Senin (13/5/2019) kemarin.
Eggi sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan, polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.