News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU RI Kembali Beri Perpanjangan Waktu Bagi DKI Kejar Rekap Suara Tingkat Provinsi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas KPU Jabar mengecek berkas sebelum penetapan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilu Serentak 2019 pada Rapat Pleno di Aula Setia Permana, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (13/5/2019). Rapat pleno ini menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Serentak 2019 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Ilham Saputra telah menindaklanjuti kemungkinan molornya rekapitulasi suara tingkat provinsi di DKI Jakarta. KPU RI telah berkirim surat perihal perpanjangan kembali waktu rekapitulasi, khusus untuk DKI.

Dia menyebut, satu wilayah administrasi Ibu Kota--Jakarta Timur--memiliki jumlah kecamatan lebih banyak dibanding wilayah lainnya.

Hal itu berdampak pada keterlambatan proses rekapitulasi tingkat provinsi. Sebab mereka harus menunggu salah satu wilayah kota administrasi tersebut, selesai di rekap.

"Kita sudah mengirimkan surat edaran agar mereka meneruskan proses rekapitulasi. Karena persoalan di Jakarta ini adalah banyaknya jumlah kecamatan yang harus direkap. di Jakarta Timur. Sehingga agak telat," kata Ilham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) malam.

Baca: Tahun Ini Lebaran Spesial Maudy Koesnaedi, Selain Suami dan Anak, Ada Keluarga Si Doel yang Menemani

Baca: Anak Janda Penjual Mainan Anak Ini Raih Nilai UNBK Sempurna, Semua Mata Pelajaran 100

Baca: Romahurmuziy Mengaku Cabut Gugatan Praperadilan Karena Ingin Konsentrasi Pada Sidang Pokok Perkara

Baca: Jadwal Liga Belanda, Pekan Penentuan Gelar Juara Eredivisie, Ajax atau PSV ?

Oleh karena itu, KPU RI pertimbangkan memberi waktu selama beberapa hari ke depan, untuk memberi kesempatan kepada jajaran mereka di DKI segera mengejar rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kita berikan kelonggaran agar bisa melakukan rekapitulasi berlanjut sampai beberapa hari ke depan. Agar tidak bermasalah," kata dia.

Diketahui, KPU RI sempat perpanjang waktu rekapitulasi tingkat provinsi selama tiga hari, dimulai sejak Minggu (12/5), hingga batas waktu sampai Rabu (15/5/2019).

Alasannya, karena beberapa wilayah di Indonesia belum sepenuhnya menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Sementara untuk Provinsi DKI, kota administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah yang hingga kini belum juga selesai merampungkan rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota.

Setidaknya, ada 3 dari 10 kecamatan yang belum juga melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan.

Seperti misalnya target pleno rekap Kecamatan Cakung yang seharusnya dilakukan Senin (13/5) malam, gagal terlaksana lantaran PPK Cakung baru memulai pleno pada Selasa (14/5).

"Cakung itu baru pleno tadi, pleno DA1-nya. Duren Sawit dan Pulo Gadung juga sama. Kita berharap sih semua kecamatan kelar pleno DA1 sehingga proses rekap di kota nggak lagi diundur-undur," kata Komisioner KPU Jakarta Timur, Suhanda di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini