TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuding Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah membuat susah kliennya.
Saat ini Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Tidak jelas maksud Pitra tentang perbuatan BPN yang membuat susah kliennya.
Baca: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Pitra tidak menjelaskan dan langsung masuk ke ruang penyidikan untuk menjenguk Eggi Sudjana.
"Nanti, nanti ya," ujar Pitra.
Korban politik?
Pitra Romadoni, menyebut kliennya hanya korban politik setelah menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Eggi saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditangkap tadi pagi.
"Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ujar Pitra di.
Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi
Pitra menuturkan bahwa kliennya bukan yang pertama kali mencetuskan people power.
Dirinya mengungkapkan banyak tokoh lain yang menyerukan people power, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
"Bang Eggi bukan sebagai pencetus people power. Akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," ucap Pitra.
Kecaman Fadli Zon