News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan makar dengan tersangka Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas. Karena, laporan kita ada beberapa yang blur," ujar Immanuel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Saat ini, Imanuel mengungkapkan, pihaknya datang untuk melengkapi berkas-berkas.

Baca: Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi

Jokowi Mania juga mengajukan empat orang saksi untuk diperiksa yang berasal dari pihaknya.

Menurut Imanuel pengajuan saksi ini penting dilakukan sebab karena penambahan pasal untuk Hermawan.

Seperti diketahui, tersangka Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi. Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Baca: Soal Ancaman Saat Pengumuman Rekapitulasi Suara, Wiranto: Senapan Simpan Dulu, Pakai Pentungan Saja

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Dalam video tersebut, IY memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.

Tetapkan 2 tersangka

Dalam kasus ini kepolisian sudah menerapka dua orang tersangka. 

Pertama, kepolisian menangkap seorang pria bernama Hermawan Susanto di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).

Pria tersebut merupakan orang yang mengatakan ancaman dalam video.

Terhadap Hermawan Susanto polisi menetapnya sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya. (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini