Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan makar dengan tersangka Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas. Karena, laporan kita ada beberapa yang blur," ujar Immanuel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Saat ini, Imanuel mengungkapkan, pihaknya datang untuk melengkapi berkas-berkas.
Baca: Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi
Jokowi Mania juga mengajukan empat orang saksi untuk diperiksa yang berasal dari pihaknya.
Menurut Imanuel pengajuan saksi ini penting dilakukan sebab karena penambahan pasal untuk Hermawan.
Seperti diketahui, tersangka Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi. Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: Soal Ancaman Saat Pengumuman Rekapitulasi Suara, Wiranto: Senapan Simpan Dulu, Pakai Pentungan Saja
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, IY memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.
Tetapkan 2 tersangka
Dalam kasus ini kepolisian sudah menerapka dua orang tersangka.
Pertama, kepolisian menangkap seorang pria bernama Hermawan Susanto di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).
Pria tersebut merupakan orang yang mengatakan ancaman dalam video.
Terhadap Hermawan Susanto polisi menetapnya sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.