News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Belum Bisa Cair pada 24 Mei Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.

Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Konfirmasi Kemenkeu

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.

"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5/2019).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini