News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Upaya Pemberian Suap Berawal dari Kecurigaan Terhadap Hakim 'Masuk Angin'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap terhadap R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin Silitonga, menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sengketa perdata perusahaannya melawan PT Asia Pacific Resources (APR).

Advokat Arif Fitriawan mengatakan upaya penyuapan itu dilakukan karena pihak penggugat merasa curiga pihak tergugat sudah memberikan uang kepada majelis hakim.

"Ada salah satu pengacara mengatakan, hakim ini masuk angin. Ada kecurigaan hakim main dengan tergugat," ungkap Arif, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng, Pengamat : Lebih Baik Situng Dihentikan

Akhirnya setelah berdiskusi, kata dia, pihaknya memutuskan agar
masing-masing pengacara pihak penggugat mencari solusi.

Solusi itu berupa mencoba melobi hakim.

Lalu, dia mendatangi, Muhammad Ramadhan yang pernah menjadi panitera di PN Jakarta Selatan.

Arif meminta bantuan Ramadhan berkomunikasi dengan hakim untuk memenangkan pihak penggugat.

Arif mengatakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, M Ramadhan, sempat menyebutkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut meminta uang tambahan untuk putusan sela sebesar Rp 200 juta.

Baca: Hati-hati, Kabin Mobil Jorok Bisa Undang Surat Tilang dari Pak Polisi

"Saya ketemu lagi dengan Pak Ramadhan, ini ada putusan sela karena pihak tergugat ajukan eksepsi. Setelah dua hari saya dikasih informasi ditanya kira-kira kalau 200 (Rp 200 Juta,-red) bisa tidak?" kata Arif menirukan pernyataan Ramadhan.

Setelah menerima informasi itu, Arif menyampaikan hal tersebut kepada Martin Silitonga, yang di perkara itu bertindak sebagai penggugat.

Sehingga pada 31 Juli 2018, Martin mentransfer Rp 200 juta ke rekening milik Arif. Pada hari yang sama, Arif menarik uang tunai Rp 175 juta dari bagian Rp 200 juta.

Arif mengaku penarikan jumlah itu sesuai arahan Ramadhan, di mana nantinya uang akan dipergunakan untuk mengganti uang operasional selama ini.

Baca: Mutilasi Korbannya Jadi 6 Bagian, Sugeng Ternyata Dikenal Sebagai Sosok yang Kreatif

"Saya sudah dikasih bagian kamu ambil Rp 20 (juta,-red) saja nanti kasih ke saya Rp 180 (juta,-red)," ujar Arif.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.

Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

JPU pada KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar RP 150 juta dan SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri.

Uang itu diberikan melalui Arif Fitrawan.

Baca: Hadiri Acara Buka Puasa di Monas, Kapolri dan Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi

Iswahyu, Widodo, dan Ahmad Guntur ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Atas kasus ini perbuatan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini