Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam membentuk Tim Asistensi Hukum banyak menuai kritik.
Wiranto menegaskan, Tim tersebut bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019. Tiga tugas utamanya yakni melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.
Kedua memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan. Ketiga menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.
"Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.
Baca: Perilaku Sugeng Pemutilasi Memang Aneh, Pernah Potong Lidah Pacar Hingga Bakar Rumah Tetangga
Baca: Misteri Tato Korban Mutilasi Pasar Besar Malang dan Pesan Aneh Orang Ruwet Nanti Dapat Kutukan
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 17 Mei 2019 Aquarius Kurang Hoki, Scorpio Boros, Aries Memikat
Baca: Kesaksian Muncikari Terhadap Vanessa Angel, Pengacara: Sudah Clear BO Itu Persepsi Penyidik
Baca: Tidak Nganggur Kok, Fadel Islami Suami Muzdalifah Ternyata Bekerja di Kafe Ternama
"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja. Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde baru, kurang kerjaan," paparnya.
Wiranto menjelaskan melalui tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum bisa benar-benar ditegakkan serta bisa meredam kesalahpahaman.
Melalui saran dari anggota tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ahli hukum, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur.
Atas pendapat tim tersebut, kepolisian kini bisa menindak para tokoh yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan people power hingga niatan makar.
"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas," tambahnya.