TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan pada hari ini, Jumat (17/5/2019).
"Agendanya seperti itu (pemeriksaan terhadap dokter Ani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rencananya, Ani bakal dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga kini polisi masih menunggu konfirmasi kehadirannya.
"Kita tunggu saja ya," tutur Argo.
Baca: Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi
Baca: Poyuono Minta Pemilih Prabowo-Sandi Tak Bayar Pajak, Jubir TKN: Itu Namanya Pembangkangan Politik
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.