Eggi Sudjana disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.
Baca: Satu Lagi Petugas KPPS Meninggal di Tangerang, Total Jadi 9 Petugas Meninggal
"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," kata Hermawanto saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Penangkapan Eggi Sudjana dinilai membuat demokrasi di Indonesia tercoreng.
Untuk itu, kata Hermawanto, kasus Eggi Sudjana merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tandas Hermawanto.
Pun penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar terkait pernyataan people power juga dinilai aneh.
Dalam Undang-Undang, menurut Hermawanto, people power tidak dilarang.
"Dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people powerdisebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," katanya.
Ia menegaskan bakal melawan tindakan anti demokrasi yang muncul dalam kasus Eggi Sudjana.
Baca: Ciri-ciri Mayat Perempuan dalam Karung di Waduk Pluit Diketahui, Korban Diduga berusia 20 Tahun
Menurut Hermawanto, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyampaikan suara dan profesi advokat ke depan.
"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," tegasnya.