Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri ingin mengajukan ahli pidana dan ahli bahasa saat gelar perkara oleh kepolisian pada Selasa (7/5) lalu.
"Bang Eggi Sudjana sebelum dipanggil itu, tepatnya tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
Menurut Alkatiri, ucapan people power yang disampaikan Eggi Sudjana tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar.
Apalagi, perkataan itu disampaikan dalam konteks Eggi sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Lanjut Alkatiri, pertama Eggi Sudjana tidak dapat dipidana atau dituntut secara hukum, karena dilindungi oleh undang-undang tentang advokat.
Kedua, people power tidak otomatis memaksudkan perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.
Selain itu, pengacara Eggi Sudjana ini juga mempersoalkan pasal makar yang ditudhkan kepada kliennya.
Baca: Pakai Celurit, Seorang Pemuda Bacok MR Hingga Terkapar Bersimbah Darah di Terminal Kayuringin
Sebab, sangkaan terhadap Eggi Sudjana berupa delik aduan yang didasarkan atas laporan seseorang kepada polisi.
"Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif yang mengatakan ini makar. Ini agak aneh. Makannya kami minta gelar perkara, apakah yang semua di kepolisian itu juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu adalah makar?" kata Alkatiri.
Minta Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota.
Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu.
Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf
“Penangguhan (penahanan kota) ya kami (sudah) ajukan,” kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni, meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan kota itu dapat dikabulkan.
Sebab menurutnya, sang klien bersikap kooperatif dengan penyidik.
“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi Sudjana kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. (Selain itu) Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” kata Pitra.
Diketahui, Eggi Sudjana mulai ditahan sejak Selasa (14/5).
Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).
Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum : Penangkapan Eggi Sudjana Ciderai Demokrasi
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, menyatakan penangkapan kliennya adalah bukti mencederai demokrasi.
Eggi Sudjana disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.
Baca: Satu Lagi Petugas KPPS Meninggal di Tangerang, Total Jadi 9 Petugas Meninggal
"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," kata Hermawanto saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Penangkapan Eggi Sudjana dinilai membuat demokrasi di Indonesia tercoreng.
Untuk itu, kata Hermawanto, kasus Eggi Sudjana merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," tandas Hermawanto.
Pun penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar terkait pernyataan people power juga dinilai aneh.
Dalam Undang-Undang, menurut Hermawanto, people power tidak dilarang.
"Dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people powerdisebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," katanya.
Ia menegaskan bakal melawan tindakan anti demokrasi yang muncul dalam kasus Eggi Sudjana.
Baca: Ciri-ciri Mayat Perempuan dalam Karung di Waduk Pluit Diketahui, Korban Diduga berusia 20 Tahun
Menurut Hermawanto, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyampaikan suara dan profesi advokat ke depan.
"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," tegasnya.