News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksklusif Tribunnews

Menelusuri Praktik Caleg 'Belanja Suara' di Kecamatan: Setor Rp 5 Hingga Rp 10 Juta kepada Petugas

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

Kepada Tribun Network, Adi mengatakan partai sudah memiliki jagoan untuk masuk ke dewan.

Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan dan Kelurahan bersama saksi partai dan kubu capres mengikuti sidang pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebayoran Baru, di Gelanggang Remaja Kecamatan Kebayoran Baru di Jalan BRI Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019). Rapat pleno ini berupa rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pileg dan Pilpres Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

"Partai sudah menyiapkan orang-orang tertentu. Jadi, kalau suara kurang akan ditambah di situ. Bisa main di internal, bisa main di eksternal. Paling mudah, ya di internal," jelasnya di suatu kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Bagaimana caranya?

Adi menjabarkan awalnya akan ada pertemuan di balik layar antara petugas penghitungan di kecamatan, saksi yang juga tim sukses, serta pengawas penghitungan.

"Biasanya ada operator komputer penghitungan suara juga main, tapi ini bisa dikondisikan karena dia tidak pegang form C1, hanya dengar suara petugas yang membaca," tambahnya.

Seluruhnya terjadi di penghitungan tingkat kecamatan. Kenapa kecamatan?

Menurutnya tempat tersebut lebih mudah untuk 'dikuasai' ketimbang di tempat pemungutan suara yang dilihat banyak pasang mata.

Di tingkat kecamatan hanya beberapa orang yang perlu dilibatkan.

Penguasaan, akan disertai dengan bayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk setiap kepala petugas kecamatan.

Baca: Hairul Anas Ciptakan Robot IT Pemantau Situng KPU, Mahfud MD Akui Keponakannya Itu Memang Cerdas

"Itu harga paling kecil untuk tingkat DPRD. Kalau DPR RI, harga semakin mahal," ungkapnya.

Penambahan suara tidak terlihat signfikan. Paling banyak setiap TPS hanya akan berpindah sebanyak lima sampai 10 suara.

Itupun tidak di semua TPS dalam satu daerah pemilihan (Dapil). Ini hanya terjadi di beberapa TPS, asal suara memenuhi ambang batas untuk masuk menjadi anggota dewan.

"Tidak langsung masuk 50 satu TPS, tidak. Paling hanya lima suara, maksimal 10 suara. Itu juga sudah terlalu banyak," katanya.

Selain itu, Adi juga menjelaskan cara permainan di dalam penghitungan kecamatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini