News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Pengacara Sofyan Basir Minta KPK Tidak Tahan Kliennya Selama Masa Sidang Praperadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir diperiksa KPK terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Jakarta, Senin (6/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, memina agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan atas kliennya selama masa persidangan gugatan praperadilan kliennya.

"Saya berharap, praperadilan ini bisa segera dimulai dan harapan saya supaya selama praperadilan jangan ada semacam penahanan, supaya bisa clear dengan baik," kata Soesilo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).

Ia mengatakan, upaya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap KPK.

"Sekali lagi ini bukan melawan KPK, tapi klien saya mencoba tanya apa sih yang jadi dasar penetapan itu (tersangka). Sekali lagi jangan diulis melawan KPK, tidak. Ini kan hak," kata Soesilo.

Baca: Alasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Baca: KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir, Hakim Tunda Sidang

Ia juga mengaku kecewa karena sidang perdana gugatan praperadilan kliennya pada Senin (20/5/20019) ditunda hingga tiga minggu ke depan.

"Sebenarnya kecewa karena ini kami ingin proses cepat supaya pemohon Pak Sofyan bisa segera tahu status tersangkanya," kata Soesilo.

Ia pun menilai, penundaan tersebut sebetulnya cukup dilakukan selama seminggu atau tiga hari.

"Kami sebenarnya ingin menunda ya kalaupun bisa, seminggu saja, atau kurang dari seminggu. Tiga hari saya rasa cukup," kata Soesilo.

Ia pun enggan menjelaskan poin-poun gugatan praperadilan yang akan disampaikannya karena belum dibacakan di ruang sidang.

Meski begitu, ia mengatakan ada sekira lima sampai enam poin gugatan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya.

"Karena ini belum saya bacakan, kurang elok kalau saya jelaskan disini. Saya kira hampir rata rata lima sampai enam saja," kata Soesilo.

Hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda persidangan selama tiga minggu.

Agus menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan tersebut karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).

Meski tidak menghadiri sidang tersebut namun KPK telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini