TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, memina agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan atas kliennya selama masa persidangan gugatan praperadilan kliennya.
"Saya berharap, praperadilan ini bisa segera dimulai dan harapan saya supaya selama praperadilan jangan ada semacam penahanan, supaya bisa clear dengan baik," kata Soesilo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan, upaya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap KPK.
"Sekali lagi ini bukan melawan KPK, tapi klien saya mencoba tanya apa sih yang jadi dasar penetapan itu (tersangka). Sekali lagi jangan diulis melawan KPK, tidak. Ini kan hak," kata Soesilo.
Baca: Alasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Baca: KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir, Hakim Tunda Sidang
Ia juga mengaku kecewa karena sidang perdana gugatan praperadilan kliennya pada Senin (20/5/20019) ditunda hingga tiga minggu ke depan.
"Sebenarnya kecewa karena ini kami ingin proses cepat supaya pemohon Pak Sofyan bisa segera tahu status tersangkanya," kata Soesilo.
Ia pun menilai, penundaan tersebut sebetulnya cukup dilakukan selama seminggu atau tiga hari.
"Kami sebenarnya ingin menunda ya kalaupun bisa, seminggu saja, atau kurang dari seminggu. Tiga hari saya rasa cukup," kata Soesilo.
Ia pun enggan menjelaskan poin-poun gugatan praperadilan yang akan disampaikannya karena belum dibacakan di ruang sidang.
Meski begitu, ia mengatakan ada sekira lima sampai enam poin gugatan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya.
"Karena ini belum saya bacakan, kurang elok kalau saya jelaskan disini. Saya kira hampir rata rata lima sampai enam saja," kata Soesilo.
Hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda persidangan selama tiga minggu.
Agus menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan tersebut karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).
Meski tidak menghadiri sidang tersebut namun KPK telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sempat terjadi tawar menawar waktu dimulainya sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
Agus mengatakan, KPK meminta sidang diundur selama empat minggu sambil menunjukan surat yang dikirim KPK kepada kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.
Namun Soesilo mengungkapkan keberatannya di persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.
"Yang Mulia. Ini kan terbentur libur lebaran. Sementara putusan atau penetapan tujuh hari. Kalau KPK ajukan empat minggu, kami keberatan. Kalau bisa itu tiga hari saja, jadi kalau tanggal 3 (Juni 2019) bisa diputus tanggal 9 (Juni 2019). Sementara ini kalau seminggu saja ditunda akan terpotong lebaran. Kalau misalnya tanggal 23 atau 24," kata Soesilo.
Namun Agus menyatakan sidang ditunda selama tiga minggu mengingat libur Hari Raya Idul Fitri.
"Kami akan menentukan tiga minggu setelah lebaran. Senin 17 Juni," kata Agus.
Soesilo pun kembali menawar.
"Nggak bisa agak maju sedikit?" kata Soesilo sambil tersenyum.
"Jadi kami menentukan tanggal 17 Juni 2019 untuk memanggil kembali termohon untuk hadir. Kepada pemohon untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin 17 Juni 2019," kata Agus.