News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi Bantah Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Pengamanan 22 Mei

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian membantah penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma terkait dengan pengamanan pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang.

Sebelum Lieus Sungkharisma, polisi telah menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.

Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum.

“Kami tidak berpikir ke arah sana, yang jelas penyidik memutuskan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan penetapan tersangka terhadap Lieus Sungkharisma telah melalui prosedur yang berlaku.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Lieus setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Dia kan melanggar hukum dan kita tetapkan tersangka dan ditangkap," tutur Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Baca: Sejumlah Dokumen Disita Polisi dari Apartemen Lieus Sungkharisma

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini