Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti setelah menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polisi menggeledah dua lokasi setelah melakukan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma.
Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap
Penggeledahan pertama dilakukan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang juga menjadi tempat penangkapan Lieus.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT, dan dua sekuriti.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan seorang perempuan dan beberapa barang bukti.
"Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan isterinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa handphone (ponsel), CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Setelah melakukan pemeriksaan di apartemen, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah Lieus, di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat melakukan penggeledahan, polisi didampingi oleh istri Lieus Sungkharisma dan Ketua RT.
"Kita lakukan penggeledahan di sana. Kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," tutur Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Akan Berikan Jawaban kepada Polisi
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.