News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polisi Bekuk Budiono yang Diduga Fasilitasi Aksi 22 Mei, Ini Fakta-fakta Tentangnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Bina Saraba Al Ittihaad, Budiono ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menampung massa aksi 22 Mei 2019 di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dia ditangkap pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 24.00 di kediamannya.

Dia disebut diperiksa selama 2x24 jam sejak hari penangkapannya.

Baca: Whatsapp (WA) Facebook (FB) Instagram (IG) Masih Error, VPN Bisa Jadi Solusi, Simak Cara Pakainya

Baca: Isi Telepon Habibie Saat Jadi Presiden Ingin Temui Soeharto, Terkuak Sebab Soeharto Menolak

Baca: Prabowo-Sandi Ternyata Masih Bisa Menangkan Pilpres 2019, Pengamat Ungkap Cara dan Syaratnya

Baca: Aksi 22 Mei, Anies Baswedan Klaim Ada 6 Orang Tewas & 200 Luka, Polisi Ungkap Fakta Lainnya

Massa masih nekat lempari batu dan bom molotov di sekitar Asrama Brimob, Jalan Ks. Tubun, Jakarta Barat pada Rabu (22/05/2019).(KOMPAS.com/Verryana Novita Ningrum) (KOMPAS.com/Verryana Novita Ningrum)

Baca: 6 FAKTA BARU Ambulans Berlogo Gerindra Bawa Batu, Tunggak Pajak hingga Fadli Zon Sebut Settingan

Kompas.com merangkum empat fakta penangkapan Budiono.

Berikut fakta-faktanya:

1. Polisi jemput Budiono

Wakil Sekretaris Yayasan Bina Sarana Al Ittihaad, Rustam Amiruddin membenarkan bahwa polisi menjemput untuk menahan Budiono.

Dia menduga, Budiono ditahan lantaran menggunakan Masjid Al Ittihaad untuk menampung massa aksi 22 Mei.

"Kemungkinan ya, karena belum jelas juga," ucap Rustam.

2. Polisi geledah kamar Budiono

Budiono dijemput sepuluh hingga 15 polisi dari Polda Metro Jaya.

Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid

Baca: Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres 2019, Direktur TKN: Indonesia Milik Bersama

Baca: Jalin Kebersamaan di Bulan Ramadan, Menpora Buka Puasa Bersama Atlet SKO Ragunan dan PPLM

Mereka datang ke kediaman Budiono menggunakan tiga mobil.

Rustam mengatakan, Budiono dijemput dan diperlakukan baik-baik oleh pihak kepolisian.

Polisi juga sempat membacakan surat penahanan atas nama Budiono.

"Ada suratnya cuma dibacakan, enggak dikasih sama mereka," kata Rustam.

Polisi juga menggeledah kamar Budiono.

Anggota Brimob bersitegang dengan massa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Petugas kepolisian terus mendorong massa yang pendemo yang masih bertahan di Gedung Bawaslu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari hasil penggeledahan, polisi membawa beberapa barang bukti, seperti telepon genggam.

3. Budiono ditangkap, massa diminta pindah

Rustam membenarkan massa mendatangi Masjid Al Ittihaad sebelum aksi 22 Mei.

Massa datang dari Surabaya, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Pada malam harinya, polisi menangkap Budiono.

Kemudian, massa yang awalnya ditampung di masjid tersebut diminta pindah.

Baca: Terbongkar Isi Chat Grup WhatsApp Perusuh 22 Mei, Lokasi Jokowi Dipantau, Polisi: Ada yang Membiayai

Anggota Brimob bersitegang dengan massa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Petugas kepolisian terus mendorong massa yang pendemo yang masih bertahan di Gedung Bawaslu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya bilang jangan dulu di Al Ittihaad deh. Cari tempat lain dulu," ujarnya.

4. Yayasan bantah terlibat aksi 22 Mei

Rustam memastikan yayasannya tidak terlibat aksi 22 Mei.

Di samping itu, ia membenarkan bahwa Masjid Raya Al Ittihaad sering dipakai tempat singgah massa aksi 212 dan 411.

"Kita itu termasuk salah satu masjid yang menampung massa dari luar kota, tetapi, kan, itu waktu 411 dan 212. Jadi untuk besok enggak masuk ke masjid kita. Kita enggak terlibat," kata Rustam. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan Budiono yang Diduga Fasilitasi Aksi Demo 22 Mei",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini