News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Whatsapp Instagram Down 22 Mei 2019, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Cegah Hoaks

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Down Detector menunjukan lokasi WhatsApp error di Indonesia.

Whatsapp Instagram Down 22 Mei 2019, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Cegah Hoaks

TRIBUNNEWS.COM - Layanan pesan instan yang bernaung di bawah Facebook, WhatsApp dan Instagram mendadak sulit diakses.

Masalah ini mulai dirasakan olah pungguna sejak Rabu (22/5/2019) pagi.

Pemerintah sengaja mengambil langkah pembatasan akses sementara untuk beberapa media sosial.

Hal ini bertujuan untuk mencegah provokasi termasuk penyebaran berita bohong atau hoax ke masyarakat.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyampaikaikan hal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto (KOMPAS.com)

Baca: Politikus Demokrat: Pak Jokowi dan Pak Prabowo Bertemulah. . .

Baca: Anies Baswedan Kunjungi Keluarga Korban Tewas Insiden Bentrokan di MH Thamrin

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk 93,61%, Selisih Jokowi vs Prabowo 15,4 Juta

"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menambahkan sesuai hasil analisis, pihaknya melihat ada modus peneyebaran berita hoaks di media sosial paska kerusuhan.

Para pelaku mengunggah video atau foto melalui Facebook dan Instagram dan melakuakan tangkapan layar atau screenshot pada unggahan.

Bukan unggahannya yang viral, melainkan konten yang telah di screenshot tersebut.

"Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi ini sementara," ujar Rudiantara.

Rudiantara juga menyampaikan agar masyarakat mengakses informasi dari media terpercaya.

Kejadian ini sekaligus memunculkan tagar #instagramdown #WhatsAppdown dan #Facebookdown menjadi trending topic di Twitter

Dari pantauan Tribunnews.com melalui situs Down Detector, kejadian ini melanda sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

Baca: Hindari Perang Tarif, Kemenhub Berencana Atur Tarif Promo Ojek Online

Baca: Layanan Penukaran Uang di Monas Tutup Sementara, Ini Sebabnya

Instagram down (Down Detector)
WhatsApp Down (Down Detector)
Facebook Down (Down Detector)

Baca: Bila Jokowi dan Prabowo Bertemu, Keakuran Mereka Dapat Diikuti Para Pengikutnya

Baca: Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor, AHY Sampaikan Pesan SBY

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian.

Hal tersebut dikabarkan melalui siaran pers No. 105/HM/KOMINFO/05/2019, Rabu (22/5/2019).

Berikut ini isi imbauan lengkap dari Kementerian Kominfo :

1. Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

2. Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.

3. Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

4. Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

6. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Baca: Hari Ini Pengguna WhatsApp Keluhkan Tidak Bisa Kirim Foto, Instagram Juga Ikut Bermasalah

Baca: Badan Siber dan Sandi Negara Minta Pengguna WhatsApp Segera Update Aplikasi

(Tribunnews.com/Bunga/Kompas.com/Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini