News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPK Datangi Kemenkumham Bahas Penguatan UU Partai Politik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dokumentasi/Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melanjutkan upaya penguatan partai politik (parpol). 

Upaya penyempurnaan Undang-Undang Parpol itu dilakukan dengan mendatangi pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hari ini pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Tim KPK dan LIPI akan diterima oleh Direktur Tata Negara pada Ditjen AHU Kemenkumham. Perwakilan KPK yang hadir dalam pertemuan itu adalah Direktur Dikyanmas, Giri Suprapdiono dan Tim Satgas Politik Berintegritas.

Baca: KPPS Meninggal, Mantan Anggota KPU Kritik Pembuat UU Pemilu: Tak Melihat Realitas, Cuma di Atas Meja

Menurut Febri, ada beberapa hal yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya, tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait parpol.

"Sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang dengan Komisi II DPR RI," kata Febri.

Dalam pertemuan itu, kata Febri, tim KPK dan LIPI juga membawa draft naskah akademis yang disusun dari hasil kajian Undang-Undang Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan.

Tujuannya, untuk mendapatkan masukan dari Kemenkumham.

"KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik ke depan," jelas Febri.

KPK sebelumnya membahas penyempurnaan Undang-Undang Parpol bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada Selasa (21/5/2019).

Pembahasan fokus pada aspek substansi penyempurnaan Undang-Undang Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di 2018.

KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 menginisiasi perbaikan parpol yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar parpol mengimplementasikan SIPP, terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan dan demokrasi internal.

KPK rencananya melanjutkan pembahasan Undang-Undang dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin, 27 Mei 2019.

Terakhir, pembahasan akan dilakukan bersama DPR sebagai lembaga negara yang menentukan pembahasan rancangan Undang-Undang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini