TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kerusuhan 22 Mei bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD sebab urusan politik terkait Pemilu 2019 telah selesai.
Prabowo Subianto pun telah memutuskan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2019 dengan mengajukan gugatan ke MK.
Keputusan itu disampaikan Prabowo Subianto beberapa waktu sebelum kerusuhan terjadi.
Baca: DPC Gerindra Pamekasan Tanggapi Aksi 22 Mei, Sebut Sesuai Arahan Prabowo & Singgung Gugatan Pilpres
Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
"Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya, tapi merupakan tanggung jawab pribadi pribadi pelakunya," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan iNews, Kamis (23/5/2019).
Namun, lanjut Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi maka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.
"Kalau ada orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon ada yang terlibat atau terlihat di demo-demo itu maka harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik melainkan pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa brupa 2 hal," katanya Mahfud MD.
Baca: Aksi 22 Mei Berbuah Nestapa Bisnis Tanah Abang
Ada pun 2 hal yang dimaksud adalah menyampaikan aspirasi politik dan melakukan tindak kekerasan.
"Kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana gangguan terhadap ketnteraman umum," terangnya.
"Itu sekarang posisinya begitu, bukan lagi antara aparat dengan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu, tetapi dengan gerakan massa, gerakan massa ini yaitu tadi bukan wewakili kekuatan politik," tutur Mahfud MD.
Baca: Anies Baswedan Angkat Bicara soal Kerusuhan 22 Mei, Sebut Kondisi Jakarta Sudah Aman
Wiranto ungkap perusuh 22 Mei
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto memastikan aparat keamaanan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghadapi perusuh.
Dalam aksi brutal perusuh pada Rabu (22/5/2019) itu menimbulkan korban.