News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2019

Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

5. Wali Kota Risma larang mobil dinas dipakai untuk mudik

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1 Syawal 1440 Hijriah.

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.

Baca: Jelang Mudik, Polisi dan Dishub Brebes Cek Kelayakan Bus

(KOMPAS.com/Ghinan Salman, Citra Indriani, David Oliver Purba, Acep Nazmudin, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini