5. Wali Kota Risma larang mobil dinas dipakai untuk mudik
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1 Syawal 1440 Hijriah.
Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.
"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.
Baca: Jelang Mudik, Polisi dan Dishub Brebes Cek Kelayakan Bus
(KOMPAS.com/Ghinan Salman, Citra Indriani, David Oliver Purba, Acep Nazmudin, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?".