News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap

Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain Sofyan Basir, sudah ada tiga orang lain yang dijatuhi hukuman.

Pertama, ada mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Ia divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua adalah Eni Maulani Saragih yang divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.

Terakhir, yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini