"Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang," ungkapnya.
Soesilo menambahkan, sebelum ditahan, kliennya sempat dicecar sedikitnya empat pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan tersebut berkisar soal pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca: Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Tak Kunjung Datang, Penyidik Terus Menunggu
Baca: Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Sofyan Basir Sebagai Tersangka di Kasus PLTU Riau-1
3. Pernyataan Juru Bicara KPK
Febri Diansyah yang merupakan juru bicara KPK menyampaikan, Sofyan akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan.
Dirut PT PLN nonaktif tersebut akan menghuni rutan cabang KPK K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama," ujar Febri kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
4. Manajemen PT PLN
Terkait penahanan Sofyan Basir, manajemen PT PLN memastikan pelayanan listrik terhadap masyarakat terutama jelang Idul Fitri 1440 Hijriah aman.
Plh Executive VP Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan telah mengerahkan tim siaga demi terjaminnya pasokan listrik di tanah air.
"Sehubungan dengan perkara ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H," tutur Plh Executive VP Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Ia diduga membantu mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.