Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar oleh Penyidik Mabes Polri, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan Zen juga di cegah ke luar negeri atas dugaan kasus yang sama.
Baca: Kapolri : Sembilan Anggota Jalani Perawatan, Gigi Rontok Sampai Engsel Tangan Terlepas
Rentetan kasus yang menjerat Kivlan Zen ini rupanya membuat dirinya jarang muncul di lingkungan rumahnya di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu bahkan hampir 4 bulan terakhir tak muncul di sekitar rumahnya.
Hal itu disampaikan salah satu warga dekat rumah Kivlan kepada Tribunnews, Selasa (28/5/2019).
"Sudah lama enggak keliatan, kayanya pindah rumah sekitar 4 bulan atau engga tau juga kemana," kata seorang warga.
Ia juga menuturkan, Kivlan sangat terbuka dengan warga sekitar.
Kivlan Zen disebut tak sungkan berbincang dengan warga hingga petugas kebersihan perumahan.
Bahkan, katanya, Kivlan pernah mempersilakan petugas kebersihan perumahan untuk tinggal di rumahnya.
"Orangnya baik, suka ngobrol sama kita-kita warga. Kalau pagi suka jalan-jalan sekitar rumah," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, sederet kasus yang menjerat membuat Kivlan tak pernah muncul kambali.
"Liat infonya dari televisi aja tau kasus bapak (Kivlan Zen-red) itu," ucapnya.
"Semenjak ditetapkan kasus sebelumnya udah ga keliatan sekitar rumah," tambahnya.
Sementara, pantauan di lokasi rumah Kivaln tampak sepi.
Tak terlihat aktivitas orang yang keluar masuk rumah tersebut.
Tampak dari luar dari luar, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris berwarna silver terparkir di depan rumah tersebut.
Pantauan di jalan depan rumah tersebut juga tampak sepi.
Disekitar rumah tersebut, hanya sesekali mobil melintas dan warga sekitar yang hilir mudik.
Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.